Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang
Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara
umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Asas dan Tujuan
Asas
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik,
dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam Undang-Undang
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik
yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmetika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Konten
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce
[1]dan UNCITRAL Model Law on eSignature
[2].
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis
di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
- tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
- perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan
(Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- akses ilegal (Pasal 30);
- intersepsi ilegal (Pasal 31);
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Universitas Padjadjaran(Unpad) dan
Universitas Indonesia(UI). Tim Unpad ditunjuk oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di
Institut Teknologi Bandung
yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Peraturan Pelaksana
Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan
Peraturan Pemerintah:
- Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
- Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
- Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
- Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
- Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
- Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
- Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik
Dalam perjalanannya, poin no. 1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu
Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun
2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan
harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo
pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke
Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada
15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan
publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab
pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda
tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik.
(Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny,
2013)
Tata Cara Intersepsi
Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah
tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke
Mahkamah Konstitusi
tahun 2011. Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat
Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi
atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal
28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang.
Indonesia Corruption Watch
mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif
terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat
Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena
dibentuk dengan Keputusan Presiden.
[3]
Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009:
- Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
- Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan
secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi
Nasional
- Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri
- Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada
Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan
KPK)
- Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen
- Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN
Presiden dan dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang yang
sulit atau mustahil disadap jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan. Presiden berperan membentuk
Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas
Intersepsi Nasional. Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan
sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya
penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa
Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung, Anggota PIN,
Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional. Kesulitan ini dapat berupa
keputusan berlarut-larut atau infonya bocor.
[4]
Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo
memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi).
Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist
Program Legislasi Nasional 2015–2019,
namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif
terbuka. Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR
dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif
kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan
kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden.
[5]
Peran Pemerintah
Poin nomor 9 akan dijadikan Peraturan Pemerintah Peran Pemerintah
dalam Pemanfaatan TIK. Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak kunjung
dibuat.
Perdagangan Elektronis
Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan
elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini
merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU
ITE dan UU Perlindungan Konsumen
[6].
Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan
dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain
e-Commerce. Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian
terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Akan
tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011
[7],
pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali
pasca boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan
Menteri sudah berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint
e-Commerce untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama
Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce
[8]
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK. Terdapat dua
kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan
Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan
pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang
diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik
penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber
(penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan
unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310
ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan
dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan
“disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai,
sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diakses”.
[9]
Penghinaan SARA
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji
materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan
permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara
membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur
penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Farhat
dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan
dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan
dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum,"
jelas Arief, Hakim Konstitusi. Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan
kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.
[10]
Tata Cara Intersepsi
Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU
[11],
Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah
Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi
Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24
Februari 2011. Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan
harus diatur oleh Undang-Undang.
[12]
Bukti Elektronis
Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau
Kasus PT Freeport Indonesia 2015
membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan
permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK. “Pemohon merasa dirugikan
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU
ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari
2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau
dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah. Novanto juga merasa
dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat
bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan
tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang
sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.
[13]
"Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin
orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam
tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas
melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia.
Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti
karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun
memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum
pemohon sebagai anggota DPR.
[14]
Penegakan Hukum
Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika,
berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik
Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
- ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT
didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk
menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)[15]
- ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet
Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa
komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman
infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel
(pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di
Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet,
dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan
serta pelatihan[16]
- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id
Kontroversi
Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang
Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah
Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut
menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam
sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan
membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK
PRITA"
Kisruh Menteri dengan Blackberry
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan
memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia karena adanya akses
porno. Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali
memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs
microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan Research In Motion
ramai-ramai memprotes rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul
Sembiring memblokir layanan itu.
[17].
Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
- RIM agar menghormati & patuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008
- RIM agar membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
- RIM agar membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
- RIM agar merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
- RIM agar sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
- RIM agar memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
- RIM agar bangun server/ repeater di Indonesia, agar aparat hukum
dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.[18]
"Hanya saja, masyarakat malah menangkap lain, yaitu BBM bakal
diblokir." Kata Ramadhan Pohan, Anggota Komisi I DPR. Hal ini
mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat
penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri
itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik,
Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa
dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata
Ramadhan.
[19]
Dari sejumlah tuntutan kepada RIM (Research in Motion, Perusahaan
Induk dari Blackberry), ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan.
Namun, ada beberapa poin, yang menurutnya, tidak sesuai kesepakatan.
Seperti Penanggungjawab Kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada.
"Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi
belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul.
"Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal
maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Sama halnya dengan
institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM.
Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini,"
tandasnya.
[20]
Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan
BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi
Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah
terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry,
maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan
browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan
seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak
dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kementerian Kominfo.
[21].
Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di
dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang
diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia
maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan
Kanada tersebut. Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta
pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul
menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari
pasar Indonesia tanpa membayar pajak.
[22]
Pemblokiran Situs-Situs Internet
Diawal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs
media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT). Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah
masyarakat. BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan
surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam
sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan
Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten
situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.
[23]
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan
negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1
Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar
situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.
[24]
"Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada
yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kominfo.
Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
[25] Menurut Menteri Kominfo
Rudiantara,
situs bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan
situs porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara
Institute berkata dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal
seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya,
menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan
kebencian. Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok
berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.
[26]
Atas kekisruhan ini, blokir itu dibuka dan sebagai solusi jangka
panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah
pemblokiran situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh
Tim Panel yang terdiri dari multistakeholder dengan expertise
masing-masing dan Tim ini dibagi 4 panel, yaitu: 1) Pornografi,
Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian. 3) Narkoba, Investasi
Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian bakal
mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel
Terorisme, SARA, dan Kebencian dari Forum Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif (PSIBN)
[27]
Referensi
- ^ "UNCITRAL Model Law on e-Commerce"
- ^ "UNCITRAL Model Law on e-Signature"
- ^ "Kontroversi RPP Penyadapan"
- ^ "RPP disahkan, Presiden dan jajarannya sulit disadap"
- ^ "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi"
- ^ "Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015"
- ^ "Naskah Akademik RPP Perdagangan Elektronis"
- ^ "Pemerintah siapkan Blueprint e-Commerce"
- ^ "Mahkamah Konstitusi, Internet dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE"
- ^ "MK Tolak Gugatan Farhat Abbas Judicial Review UU ITE"
- ^ "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah"
- ^ "MK Batalkan pasal Pengatur RPP Penyadapan"
- ^ "Setya Novanto gugat UU ITE ke MK"
- ^ "Soal Perekaman Ilegal, Setnov dirugikan UU ITE"
- ^ ID-CERT Tentang Kami
- ^ "Berkenalan dengan ID-SIRTII"
- ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
- ^ "Dibalik ancaman blokir Blackberry"
- ^ "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul"
- ^ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan"
- ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia"
- ^ "Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo"
- ^ "BNPT: Situs yang diblokir berisi hasutan dan sebar kebencian"
- ^ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam""
- ^ "JK Tegur Kominfo terkait blokir 22 situs islam"
- ^ "Setara nilai situs radikal bisa dibuktikan lewat Pengadilan"
- ^ "Menkominfo bentuk empat panel pemblokir situs negatif"